Bareskrim hari ini (26/8) memeriksa Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).
Kuasa Hukum Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Ferdy Sambo (FS) dan istrinya, Putri Candrawathi (PC).
"Kami mau melaporkan terkait pembuatan laporan palsu, berkaitan dengan Pasal 317 dan 318 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Kamaruddin menjelaskan, laporannya tersebut berkaitan dengan laporan palsu yang dilayangkan Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan soal ancaman pembunuhan atau penodongan oleh almarhum Brigadir Yosua.
Selain itu, laporan ke Bareskrim juga dilakukan untuk PC karena membuat laporan palsu bahwa dia mengaku sebagai korban pelecehan dan/atau kekerasan seksual oleh almarhum Brigadir J.
"Kedua laporan itu sudah di-SP3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual," kata Kamaruddin.
Sementara itu, di waktu bersamaan, Jumat, penyidik Bareskrim Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Putri Candrawathi. Putri tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jumat, sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Pemeriksaan menjadi yang pertama bagi Putri setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022). Putri merupakan tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.




