KPK masih terus menyetor ke kas negara agar asset recovery atau pemulihan aset dari penanganan tindak pidana korupsi tetap maksimal.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan KPK menyerahkan uang rampasan Rp16,2 miliar ke kas negara dari kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) dengan terpidana eks menteri sosial Juliari P Batubara dan kawan-kawan.
"Jaksa KPK setor ke kas negara Rp16,2 miliar dalam kasus eks Mensos Juliari P. Batubara dan kawan-kawan, berdasarkan berkekuatan hukum tetap," kata Ali Fikri, Senin (29/8/2022).
Ali mengatakan, uang rampasan tersebut merupakan barang bukti yang turut diamankan tim penyidik KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu terpidana, yakni Matheus Joko Santoso selaku mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako.
Ali menambahkan barang bukti yang ditemukan saat itu berupa uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
Ali menegaskan KPK masih terus menyetor ke kas negara agar asset recovery atau pemulihan aset dari penanganan tindak pidana korupsi tetap maksimal. Di antaranya melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti, serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Juliari dengan pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan pada 23 Agustus 2021.
Juliari juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.




