KPK Resmi Tetapkan Bupati Kolaka Timur Korupsi Dana Bencana

KPK menyita barang bukti dalam OTT berupa uang Rp250 juta.

Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur (AMN), yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Gufron, di kantornya, Jakarta, Rabu (22/9).

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya, Jakarta, Rabu, 22 September 2021. Selain Merya, KPK juga menetapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kolaka Timur Anzarullah menjadi tersangka.

Nurul mengatakan pada Maret hingga Agustus 2021 Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi, serta dana siap pakai. 

Proposal itu diajukan ke BNPB Pusat. Kabupaten Kolaka Timur memperoleh dana hibah Rp 26,9 miliar dan dana siap pakai sebanyak Rp 12,1 miliar.

Anzarullah diduga meminta Merya memberikan sejumlah proyek yang bersumber dari dana hibah itu kepada orang-orang kepercayaannya. 

Beberapa proyek di antaranya pekerjaan jembatan di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwol senilai Rp 175 juta. Merya setuju dan meminta fee Rp 30 persen.

“Sebagai realisasi kesepakatan, AMN (Merya) diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta. Anzarullah telah menyerahkan uang Rp 25 juta lebih dahulu sebagai uang muka, sisanya diserahkan di rumah pribadi Merya di Kendari. Tim KPK menangkap keduanya saat penyerahan uang sisa tersebut.

"Saudari AMN bupati kolaka timur; AZR, Kepala BPBD Kolaka Timur," lanjutnya.

AZR, katanya, selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, AMN selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari pertama tethitung mulai hari ini sampai 11 Oktober 2021 di Rutan KPK," ucapnya.

Nurul melanjutkan bahwa pihaknya menyita barang bukti dalam OTT berupa uang Rp250 juta.

Sebelumnya, KPK mengamankan enam orang pada Selasa (21/9) pukul 20.00 WIB, salah satunya adalah Bupati Kolaka Timur dan suaminya. (antara, foto: liputan6)


Share: