Irfan diduga aktif berkomunikasi dengan Fachri Adamy selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
KPK memeriksa Irfan Kurnia Saleh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland tipe AW-101 di TNI AU pada 2016-2017.
Kronologi Pengadaan Heli
Irfan yang juga menjadi salah satu agen AW diduga memberikan proposal harga pada Mohammad Syafei dengan mencantumkan harga satu unit Helikopter AW-101 56,4 juta dolar AS.
Harga pembelian yang disepakati Irfan dengan pihak AW untuk satu unit Helikopter AW-101 hanya 39,3 juta dolar AS atau setara dengan Rp514,5 miliar.
Selanjutnya, Panitia Pengadaan Helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU mengundang Irfan untuk hadir dalam tahap prakualifikasi dengan menunjuk langsung PT Diratama Jaya Mandiri sebagai pemenang proyek. Hal itu terjadi pada November 2015.
Namun, proses itu tertunda karena arahan pemerintah menunda pengadaan. Pertimbangan kala itu kondisi ekonomi nasional belum mendukung.
Pengadaan Helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU kembali dilanjutkan pada 2016. Nilai kontrak Rp738,9 miliar dan metode lelang melalui pemilihan khusus. Saat itu hanya diikuti dua perusahaan.
Kerugian Rp224 Miliar
KPK menduga panitia lelang tetap melibatkan dan mempercayakan Irfan dalam menghitung nilai harga perkiraan sendiri (HPS) kontrak pekerjaan saat lelang. Harga penawaran yang diajukan Irfan sama, yakni 56,4 juta dolar AS dan disetujui pejabat pembuat komitmen (PPK).
Irfan diduga aktif berkomunikasi dengan Fachri Adamy selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
KPK menduga perbuatan tersangka Irfan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar.




