Permintaan bantuan ini sebagai bentuk sinergisme antarpenegak hukum tindak pidana korupsi.
Pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan KPK mengirim surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia terkait permohonan penerbitan red notice untuk memburu Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak.
"KPK telah berkirim surat ke Kapolri u.p. Sekretaris NCB Interpol Indonesia untuk memburu Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak," kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa 2 Agustus 2022.
Ali mengatakan permintaan bantuan tersebut sebagai bentuk sinergisme antarpenegak hukum tindak pidana korupsi.
Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian suap, penerimaan suap, serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.
KPK juga memasukkan Ricky Ham Pagawak ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022. Tersangka Ricky Ham Pagawak diduga melarikan diri ke Papua Nugini ketika hendak dijemput paksa oleh tim penyidik KPK. (antara)




