KPK Kawal Penyiapan Lahan hingga Mekanisme Pembiayaan Proyek IKN

KPK membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengawal pembangunan Ibu Kota Baru.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menerima audiensi Kepala-Wakil Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe serta Tenaga Ahli Tim Transisi, Achmad Jaka Santos Adiwijaya di gedung KPK. 

Agenda audiensi itu bertujuan untuk berdiskusi dan konsultasi soal proyek pembangunan IKN Nusantara.

KPK diharapkan dapat melakukan pendampingan serta mengawal tiap proses dalam persiapan dan pembangunan IKN. KPK sendiri memiliki sejumlah fokus untuk memantau proyek pembangunan IKN, mulai dari penyiapan lahan sampai mekanisme pembiayaannya.

“KPK menemukan ada indikasi okupansi dan klaim pihak ketiga atas lahan-lahan di sekitar IKN; transaksi pertanahan di sekitar IKN yang meningkat drastis; tumpang tindih lahan dan perizinan tambang, perkebunan, kawasan hutan, dan migas,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Firli menjelaskan, KPK juga fokus memantau penyediaan tenaga kerja; pengelolaan aset-aset milik negara; proses pengadaan barang dan jasa; serta mekanisme pembiayaan. 

Tidak lupa, KPK akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk melakukan pendampingan dalam proyek pembangunan IKN Nusantara.

Terkait mekanisme pengadaan dan pembiayaan, KPK akan berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sementara soal pertanahan, KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“KPK berharap dengan pendampingan ini dapat mendorong dan meningkatkan akuntabilitas tata kelola dalam setiap tahapan proses pembangunan IKN Nusantara, sehingga dapat mencegah celah dan potensi korupsi,” ucap Firli.

KPK juga sudah membentuk satuan tugas (satgas) yang terdiri dari tim Direktorat Monitoring; tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup); serta tim Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas-PK).

Tim Direktorat Monitoring bertugas melakukan telaah terhadap UU IKN dan draf aturan turunannya untuk mengidentifikasi celah potensi korupsi lewat metode corruption risk assessment (CRA). Lalu tim Korsup berfokus pada menemukan potensi korupsi yang muncul dalam proses pembangunan IKN. (kpk, antara, beritasatu)


Share: