juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila) pada Senin, 22 Agustus 2022.
KPK menyita sejumlah dokumen diduga terkait suap penerimaan mahasiswa baru.
"Ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga dapat mengungkap terkait peran para tersangka," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Agustus 2022.
Ali mengatakan bukti itu bakal dipelajari oleh penyidik. Termasuk, dikonfirmasi ulang ke saksi dan tersangka terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.
KPK Geledah Dua Fakultas
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila), Selasa (23/8/2022).
Penggeledahan ini masih terkait dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri oleh Rektor nonaktif Unila Karomani serta sejumlah pejabat di lingkungan Unila, yang mencapai Rp 5 miliar.
Usai penggeledahan selama lima jam tersebut, delapan penyidik KPK kemudian keluar dari area gedung dengan membawa dua buah koper.
Rektor Unila Karoman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa. Selain Karoman, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka.




