KPK Duga Praktik Suap Jalur Mandiri di Universitas Lampung Sudah Lama Terjadi

KPK akan mendalami dan mengembangkan kasus suap yang melibatkan rektor Unila. 

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan KPK menduga praktik suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila) sudah lama terjadi. 

"Dugaan praktik semacam ini  diduga sudah lama dan tentu memprihatinkan kita semua. Kami berharap bila ada praktik semacam ini di tempat lain dalam dunia pendidikan kita, hentikan praktik-praktik koruptif semacam ini," kata Ali Fikri di Jakarta, Senin (22/8/2022).

KPK akan mendalami dan mengembangkan kasus suap yang melibatkan rektor Unila. 

KPK telah menetapkan Rektor Unila Karomani (KRM) bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022. Sementara pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

KPK menyebut pada 2022, Unila sebagai salah satu perguruan tinggi negeri ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). 

Selain SNMPTN, Unila membuka jalur khusus, yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022. 

Karomani yang menjabat sebagai rektor Unila Periode 2020-2024 memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif untuk terlibat langsung menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY dan Budi Sutomo serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa. 

Apabila ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.


Share: