KPAI Sebut Jika Istri Ferdy Sambo Ditahan, Pengasuhan Anak Dialihkan ke Keluarga Terdekat

Anak batita bisa diasuh oleh keluarga terdekat bila orangtuanya harus menjalani hukuman penjara. 

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menyarankan agar anak batita Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diasuh oleh keluarga terdekat. 

"Terkait anak (Ferdy Sambo) yang batita bagaimana pengasuhannya ketika Ibunya kelak dipenjara, maka KPAI menyarankan agar anak dipindahkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat, apakah kakek/nenek dan paman/bibi," kata Retno dalam siaran pers, Sabtu (27/8/2022).

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2017, menurut retno, anak batita bisa diasuh oleh keluarga terdekat bila orangtuanya harus menjalani hukuman penjara. 

Retno menambahkan pengasuhan yang dialihkan pada keluarga terdekat jauh lebih baik dibanding diasuh di tahanan atau penjara. Apalagi, anak Ferdy Sambo yang berusia 18 bulan sudah banyak gerakannya. 

Anak batita tersebut sebaiknya dipastikan lebih dekat kepada siapa anak tersebut ditempatkan, baik kakek/nenek atau paman/bibi. Tapi sebaiknya, batita jangan diasuh di dalam sel tahanan. 

"Tahanan dan penjara bukan tempat terbaik bagi anak. Untuk kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak, maka anak sebaiknya dialihkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat dari ayah atau ibunya, bukan ikut ibunya jika ditahan," kata Retno. 

Terkait pemberian air susu ibu (ASI), ASI bisa dipompa dan dikirim langsung kepada anaknya. Sementara untuk anak-anak Ferdy Sambo yang lain, KPAI menyebut mereka berhak atas perlindungan dari perundungan. Hal ini sesuai dengan pasal 59 UUPA dan PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak.


Share: