Korban Robot Trading DNA Pro Capai 242, Total Kerugian Hampir Rp100 Miliar

Korban robot trading DNA Pro kini bertambah. Jumlahnya mencapai 242 orang. 

Kuasa hukum korban trading DNA Pro, Juda Sihotang dari LQ Indonesia Law Firm, menyatakan pihaknya diberi kuasa oleh 242 korban robot trading DNA Pro untuk menyelesaikan kasus ini.

Pihaknya telah membuat laporan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Jumat lalu, 1 April 2022. Laporanya tercatat dengan nomor B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus.

"Kami diberikan kuasa sebanyak 242 orang dengan kerugian Rp 73 miliar lebihlah," ujar Juda, Ahad, 3 April 2022.

Dia menyatakan menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik, termasuk rekening para pemilik robot trading tersebut. Menurut dia, penyidik pun telah memblokir rekening-rekening tersebut.

"Saya serahkan semua barang bukti berupa nomor rekening mulai dari founder, co-founder, leader dari PT nasabah DNA. Saat itu juga langsung diblokir semua," kata Juda.

Mengenai modus penipuan berkedok investasi ini, Juda menjelaskan ratusan korban awalnya diajak bergabung ke DNA Pro pada April 2021 hingga Januari 2022. Mereka diiming-imingi investasi berbasis robot trading dengan kemudahan pencairan depositnya kapan saja tanpa batas.

Pada awalnya, Juda mengatakan beberapa member DNA Pro bisa mendapatkan keuntungan dari robot trading ini. Namun semuanya berubah setelah Mabes Polri menggerebek kantor DNA Pro dan menyegelnya pada 28 Januari 2022. 

"Dari situ semua nggak bisa di lakukan penarikan hingga sampai sekarang," kata Juda. (tempo)


Share: