Ferdy Sambo bisa mengajukan banding tetapi tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti optimistis upaya banding yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan ditolak.
"Kami optimistis banding FS nantinya akan ditolak," kata Poengky kepada Antara di Jakarta, Jumat (26/8).
Poengky menambahkan Ferdy Sambo mempunyai hak untuk mengajukan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Peratuan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Itu bagian dari hak terperiksa (Ferdy Sambo) ya. Kalau kami bandingkan dengan peradilan umum, kan terdakwa juga diberi hak untuk mengajukan banding hingga kasasi dan PK," kata Poengky.
Poengky menyatakan untuk kasus Ferdy Sambo, ia hanya memiliki hak sampai mengajukan banding, tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).
Di sisi lain, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo yang mengatakan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 terdapat aturan tentang peninjauan kembali, namun untuk Ferdy Sambo hanya sampai putusan banding.
"Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat, tidak berlaku itu PK. Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi," kata Dedi.
Dedi menjelaskan untuk pengajuan banding sesuai Pasal 69 Perpol 7 Tahun 2022 dapat diajukan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP.
Nantinya, lanjut dia, majelis banding memiliki waktu 21 hari untuk memutuskan menerima atau menolak permohonan banding terduga pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo.




