Kemenkumham Pastikan Kelompok FPI Reborn Tak Terdaftar

Aksi kelompok yang menamakan diri FPI Reborn tersebut pun ramai diperbincangkan di media sosial. 

Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM, Tubagus Erif Faturahman menyatakan, Front Persaudaraan Islam (FPI) Reborn tidak terdaftar sebagai organisasi di Kemenkumham. 

Hal itu disampaikan Erif menanggapi adanya sejumlah orang yang mengatasnamakan FPI Reborn dan mendeklarasikan dukungan kepada Anies Baswedan untuk maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (6/6/2022) kemarin. 

"FPI Reborn tidak terdaftar," ujar Erif kepada Kompas.com, Selasa (7/6/2022)

Aksi kelompok yang menamakan diri FPI Reborn tersebut pun ramai diperbincangkan di media sosial. 

Sejumlah foto memperlihatkan sekelompok orang baju serba putih dan membawa bendera putih besar dengan tulisan FPI berwarna hijau. Foto-foto ini pun turut dibagikan Politikus PSI Mohamad Guntur Romli melalui akun Twitter resminya @GunRomli dan pegiat media sosial Eko Kuntadhi melalui akun Twitter @_ekokuntadhi. 

Lewat keterangan resmi, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI membantah aksi yang mengatasnamakan FPI Reborn tersebut. Ketua Umum DPP FPI Muhmmad Alattas menyebutkan, ada gerakan intelijen yang sangat berbahaya menggerakkan massa tidak dikenal dengan menggunakan nama FPI untuk mendeklarasikan Anies. 

"Beberapa hari sebelumnya, mereka lewat medsos (media sosial) telah menyebarkan undagan aksi tersebut dengan kop surat FPI yang dipalsukan," ujar Alattas yang dikutip dari pernyataannya, Senin (6/6/2022)

Menurut Alattas, surat itu dipalsukan tanpa dibubuhkan tanda tangan maupun stempel dengan mengatasnamakan M Fahril sebagai koordinator aksi.

Alattas mengatakan, sejak Front Persaudaraan Islam berdiri, kelompoknya tidak pernah terlibat dalam aksi dukung mendukung calon presiden 2024 manapun. "Dan DPP FPI pun hingga saat ini belum menentukan sikap apapun terkait Capres 2024," tutur Alattas. (kompas)

Share: