Jika terbukti melakukan korupsi tentu sangat mencederai marwah perguruan tinggi sebagai garda moral dan etika.
Plt Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto menyatakan Kemendikbudristek menyesalkan terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani.
"Kemendikbudristek Rektor Unila terjaring OTT KPK. Jika terbukti melakukan korupsi tentu sangat mencederai marwah perguruan tinggi sebagai garda moral dan etika bangsa dalam memberantas korupsi," kata Anang Ristanto, di Jakarta, Ahad (21/8) 2022.
Seperti diketahui KPK melakukan OTT terhadap Rektor Unila, Prof Dr Karomani dan menetapkannya sebagai tersangka. Selain Karomani, juga dilakukan penetapan tersangka terhadap Heryandi yang menjabat sebagai Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri sebagai Ketua Senat Universitas Lampung, Andi Desfiandi dari swasta.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait penerimaan mahasiswa baru di kampus negeri tersebut.
Kemendikbudristek akan bekerja sama dengan KPK untuk menuntaskan perkara korupsi ini.




