Keluarga Vanessa Angel Ingin Sopir Tubagus Joddy Dituntut Semaksimal Mungkin

Tubagus Joddy berpotensi dijerat UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, terancaman enam tahun penjara.

Polres Jombang Jawa Timur resmi menetapkan Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, sebagai tersangka kecelakaan tunggal di Tol Jombang. Tubagus Joddy kini ditahan pihak kepolisian.

"Kami serahkan proses Joddy ini kepada proses hukumnya yang sedang dijalankan oleh pihak kepolisian. Kita menunggu aja pasti ada pasalnya ya bang walaupun kami keluarga tidak menuntut pasti itu sudah kena pasalnya," kata ayah Vanessa, Dody Sudrajat dikutip dari kanal YouTube Star Story yang tayang pada Rabu, 10 November 2021.

Dody Sudrajat didampingi oleh pengacara Milano Lubis yang juga merupakan kerabat dari Vanessa. Milano berharap Joddy dapat dihukum seberat-beratnya.

Tubagus Joddy berpotensi dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ia disangka melanggar Pasal 310 dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Hal serupa juga diutarakan oleh kedua adik Bibi Ardiansyah, suami Vanessa Angel. Fadly Faisal dan Fuji menyerahkan masalah ini kepada polisi dan berharap Joddy dihukum seadil-adilnya.

"Alhamdulillah ya soalnya berarti penjelasannya sudah jelas siapa yang salah di sini, semoga dihukum seadil-adilnya aja. Biar polisi yang mengurusnya, kita berharap hukum yang seadil-adilnya aja," kata Fadly Faisal di acara Pagi Pagi Ambyar Trans TV pada Kamis, 11 November 2021. (star story, trans tv, tempo)

Share: