Kasus Pengadaan Satelit Kemhan, Empat Saksi Perwira Militer Diperiksa

Empat perwira TNI diperiksa dalam kasus pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) Kemenhan  2012-2021,

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana menyatakan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 4 saksi terkait dugaan kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2012-2021. 

"Melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).

Adapun saksi yang diperiksa yakni Mayjen TNI AAF selaku Tenaga Ahli Pengajar Lembaga Ketahanan Nasional RI/Mantan Pejabat Perwira Pembantu Utama (Paban) I/Perencanaan Staf Operasi TNI AD (Ren Sopsad) Tahun 2015. 

Kedua, Direktur Perencanaan Program dan Anggaran pada Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan RI, Laksma TNI SD. 

Ketiga, Kolonel Kal BPP selaku Kepala Bidang (Kabid) Kataloger (Katalog) Pusat Kodifikasi (Puskod) Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kementerian Pertahanan RI/Mantan Kepala Bidang Matra Udara (Kabidmatud) Pusat Pengadaan (Pusada) Baranahan Kementerian Pertahanan RI Tahun 2017.

Keempat, Kolonel Tek JKG selaku Kepala Bidang (Kabid) Program Baranahan Kementerian Pertahanan RI/Mantan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pusada Baranahan Kementerian Pertahanan RI Tahun 2014. 

"Diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 sampai dengan 2021," ujar Ketut. Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi. (kejagung, antara, foto: ilustrasi)

Share: