Kasus Hukum Hak Waralaba Miss Universe, 5 Negara di ASEAN Dilarang Ikut Kontes



Sengketa hukum terkait hak waralaba dapat menyebabkan Miss Universe Thailand dilarang mengikuti kontes global

Waralaba yang terdampak meliputi Miss Universe Thailand untuk periode 2025–2029, serta perjanjian untuk tahun 2026 di Indonesia, Vietnam, Laos, Malaysia, dan Singapura.


Miss Universe Thailand dan lima rekannya dari Asia Tenggara terancam dilarang berkompetisi dalam ajang Miss Universe 2026 pada bulan November akibat sengketa hukum yang sengit terkait perjanjian waralaba nasional.

JKN Universe LLC, pemegang hak atas merek Miss Universe, menyatakan pekan ini bahwa mereka tidak mengakui sejumlah pengaturan waralaba nasional, termasuk waralaba Miss Universe Thailand untuk periode 2025–2029.

Perusahaan pemasaran yang berbasis di Thailand, JKN Global Group, mengakuisisi Miss Universe Organization pada tahun 2022 dalam kesepakatan senilai 20 juta dolar AS. Namun, tekanan keuangan akibat transaksi tersebut kemudian mendorong perusahaan itu untuk menjual 50% sahamnya kepada Legacy Holding Group USA.

Pemegang lisensi lima tahun untuk Miss Universe Thailand saat ini adalah Nawat Itsaragrisil, seorang tokoh media dan pengusaha asal Thailand, melalui organisasi kontes Miss Grand International (MGI) miliknya.

Nawat sempat menjadi pusat kontroversi selama ajang Miss Universe 2025 yang digelar di Bangkok setelah terlibat konfrontasi dengan Miss Meksiko dan menghadapi tuduhan perundungan dari beberapa kontestan lainnya. Perilakunya dikecam oleh para eksekutif Miss Universe, dan ia kemudian menyampaikan permintaan maaf sembari menangis.

Miss Universe Organization memiliki dua anak perusahaan, MU East dan MU West, untuk mengawasi promosi dan pengembangan merek di wilayah global masing-masing. MU East kemudian menunjuk Miss Universe Eastern Pte Ltd yang berbasis di Singapura untuk mengawasi wilayah Asia Tenggara. Nawat menjabat sebagai CEO Miss Universe Eastern.

Namun, menurut JKN Universe, Miss Universe Eastern tidak memiliki wewenang untuk memberikan hak pengoperasian merek Miss Universe di wilayah mana pun. Perusahaan tersebut juga tidak memiliki wewenang untuk memberikan, mengalihkan, melisensikan ulang, atau dengan cara lain menyerahkan hak-hak yang berkaitan dengan merek tersebut.

Pihak JKN Universe menyatakan bahwa setiap perjanjian sponsor, hak nasional, perjanjian waralaba, atau pengaturan komersial lainnya yang diklaim telah dibuat oleh Miss Universe Eastern untuk memberikan hak penggunaan atau pengoperasian di bawah merek Miss Universe adalah tindakan tanpa izin dan tidak sah sejak awal.


Waralaba nasional yang disengketakan

JKN Universe mengidentifikasi enam perjanjian waralaba dan lisensi nasional yang diatur oleh Nawat dan/atau entitas yang berafiliasi dengannya. Perusahaan tersebut menyatakan tidak mengakui struktur kontrak itu sebagai sesuatu yang sah secara hukum. 

Waralaba yang terdampak meliputi Miss Universe Thailand untuk periode 2025–2029, serta perjanjian untuk tahun 2026 di Indonesia, Vietnam, Laos, Malaysia, dan Singapura.

Para kontestan yang mewakili keenam negara tersebut—termasuk Tharina Botes dari Thailand—tidak akan memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam kompetisi Miss Universe ke-75 di Puerto Riko pada bulan November.


Klaim Keuangan yang ‘Menyesatkan’

JKN Universe juga menuduh Nawat menyebarluaskan informasi keuangan internal tertentu terkait organisasi Miss Universe yang belum diaudit atau diverifikasi secara independen.

Akibatnya, menurut mereka, “informasi yang keliru, menyesatkan, atau tidak lengkap” telah beredar di media sosial mengenai kondisi keuangan perusahaan, yang dapat merusak reputasi merek Miss Universe.

Miss Universe Thailand, yang dikelola di bawah naungan Miss Grand International, kemudian mengeluarkan pernyataan yang menolak klaim dari Miss Universe Organization dan JKN Universe. Pernyataan dari kedua belah pihak dapat dibaca di bawah ini.

Share: