Saat ini TNI Angkatan Darat menetapkan enam prajurit sebagai tersangka.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Dudung Abdurachman memerintahkan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) mengusut tuntas kasus mutilasi di Papua yang melibatkan anggota TNI.
Dudung menegaskan kasus mutilasi ini harus diproses dan anggota TNI yang terbukti terlibat mesti dipecat sesegera mungkin.
"Saya tegaskan kepada seluruh jajaran Angkatan Darat, khususnya kepada Puspom agar ini diproses. Proses dengan tuntas dan tegas. Saya harapkan orang yang melakukan itu pecat segera mungkin," kata Dudung di Markas Besar TNI AD, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Dudung mengakui kasus ini memang bermula dari adanya informasi rencana pembelian senjata oleh pihak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Dudung mengatakan anggota TNI AD memancing simpatisan KKB itu dan menangkapnya. Namun, Dudung menegaskan, aksi mutilasi yang dilakukan tetap melanggar hukum. Saat ini TNI Angkatan Darat menetapkan enam prajurit sebagai tersangka.
Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani penyelidikan oleh Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XVII/C Mimika. Dua dari enam tersangka merupakan seorang perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.
Sisanya adalah warga sipil, yakni APL alias J, DU, R, dan RMH. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.




