Jokowi Setujui Pengunduran Diri Lili Pintauli Siregar dari KPK

Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian Lili Pintauli.

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini menyatakan Presiden Joko Widodo telah menyetujui pengunduran diri Lili Pintauli Siregar dari jabatan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian," kata Faldo Maldini kepada wartawan, Senin (11/7).

Faldo menjelaskan pemberhentian pejabat tinggi KPK harus melalui keputusan presiden. Hal ini merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-undang KPK. 

Seperti diketahui, Lili Pintauli Siregal telah mengajukan surat pengunduran diri setelah diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket gelaran MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN). 

Lili Pintauli sebelumnya pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. (antara)



Share: