“Dari penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group telah merugikan perekenomian negara Rp78 triliun."
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan dua tersangka kasus penguasaan ilegal lahan hutan oleh PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau. Kedu atersangka tersebut adalah Surya Darmadi (SD), dan Raja Tamsir Rachman (RTR).
“Hasil ekspos yang telah dilakukan, kami menetapkan SD dan RTR sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyerobotan lahan hutan seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau. Dari penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group tersebut, telah merugikan perekenomian negara Rp78 triliun” kata Burhanuddin dalam siaran pers, Senin (1/8).
Burhanuddin menerangkan, Surya Darmadi ditetapkan tersangka selaku pemilik dari PT Duta Palma Group. Sedangkan Raja Tamsir Rachman, ditetapkan tersangka selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.
Burhanuddin menambahkan, kasus yang melibatkan kedua tersangka tersebut, terjadi sejak 2003. Yaitu, ketika Surya Darmadi, selaku pemilik Duta Palma Group, mengajukan perizinan hak pengelolaan, dan perambahan hutan untuk perkebunan, serta pengelolaan kelapa sawit, kepada pemerintah daerah di Indragiri Hulu, Riau.
Dalam permintaan tersebut, Raja Tamsir, selaku bupati memberikan perizinan perambahan hutan tersebut. “Selanjutnya, izin lokasi, dan izin usaha perkebunan tersebut, diserahkan kepada lima anak perusahaan PT Duta Palma Group,” terang Burhanuddin.
Lima anak perusahaan tersebut adalah; PT Banyu Bening Utama, PT Panca Argo Lestari, PT Seberida Subut, PT Palma Satu, dan PT Kencana Alam Tani. “Namun diketahui, lima perusahaan tersebut, melakukan pengelolaan hutan, dan izin usaha perkebunan, tanpa disertai dengan adanya izin pelepasan kawan hutan, dari Kementerian Perhutanan (Kemenhut),” terang Burhanuddin.
Dari hasil penyidikan, diketahui PT Duta Palma Group, bersama lima anak perusahaannya, tak memiliki hak guna usaha (HGU) pengelolaan hutan, yang diterbikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Atas perbuatan tersebut, tim penyidik menjerat tersangka Raja Tamsir, dan Surya Darmadi dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Khusus untuk tersangka Surya Darmadi, kata Burhanuddin menambahkan, tim penyidikan di Jampidsus, juga menjeratnya dengan sangkaan Pasal 3, dan Pasal 4 UU 8/2010 tentangTPPU. (kejagung, antara)




