Israel akan Bangun 12 Ribu Rumah Baru Senilai Rp41 Triliun di Tepi Barat

Sekitar 500.000 pendudukan Israel tinggal di pemukiman ilegal di seluruh Tepi Barat yang diduduki.


Tel Aviv, Suarathailand- Saluran TV Israel Channel 14 melaporkan Israel menandatangani perjanjian kerangka kerja senilai 8,5 miliar shekel ($2,3 miliar atau Rp41 triliun) untuk memperluas permukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki, termasuk pembangunan 12.000 unit rumah baru dan proyek infrastruktur besar.

Laporan itu menggambarkan perjanjian tersebut sebagai langkah "raksasa" yang bertujuan untuk memperluas permukiman dan "mengubah wajah kawasan tersebut".

Perjanjian tersebut ditandatangani dalam upacara resmi yang dihadiri oleh Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, Direktur Jenderal Otoritas Tanah Israel Yehuda Eliyahu dan Yossi Dagan, kepala Dewan Regional Shomron, yang mengawasi sejumlah permukiman Israel di Tepi Barat bagian utara.

Laporan tersebut mengatakan perjanjian tersebut akan "memberikan momentum signifikan" pada proses perluasan permukiman di wilayah tersebut dan modernisasi infrastrukturnya.

Menurut organisasi pengawas anti-pemukiman Israel, Peace Now, sekitar 500.000 pendudukan Israel tinggal di pemukiman ilegal di seluruh Tepi Barat yang diduduki, di samping sekitar 250.000 yang tinggal di pemukiman di Yerusalem Timur yang diduduki.

PBB telah berulang kali menegaskan bahwa pemukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal menurut hukum internasional, dan memperingatkan bahwa pemukiman tersebut merusak prospek solusi dua negara.

Warga Palestina bersikeras menjadikan Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara masa depan mereka, berdasarkan resolusi internasional yang tidak mengakui pendudukan Israel tahun 1967 atau aneksasi kota tersebut pada tahun 1980.

Share: