Enam polisi itu belum ditetapkan sebagai tersangka, tapi sudah diletakkan dalam penempatan (patsus) untuk interogasi maksimal.
Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto mengatakan tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah menemukan bukti enam personel Polri melakukan tindak pidana obstruction of justice atau penghambatan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
“Terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan yang diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice,” kata Agung, Jumat (19/8/2022).
Keenam personel tersebut, adalah Irjen FS, BJP HK, AKBP ANT, AKBP AR, Kompol BW, serta Kompol CP.
Agung mengatakan enam personel tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun mereka sudah diletakkan dalam penempatan (patsus) untuk interogasi maksimal.
Tim dari Irsus akan melakukan pelimpahan proses penyidikan ke Bareskrim terhadap enam personel tersebut untuk dapat dijadikan tersangka tindak pidana turunan dalam kasus pokok pembunuhan Brigadir Yosua.
Agung tak membeberkan enam personel yang sudah dinyatakan melakukan obstruction of justice itu. Tetapi, mengacu sejumlah nama-nama personel yang pernah diperiksa maka FS adalah Irjen Ferdy Sambo (FS).
Adapun BJP HK mengacu pada nama Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan, selaku mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri.
AKBP ANT, tidak diketahui identitias lengkapnya. Lalu AKBP AR, adalah Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri. Sedangkan Kompol BW adalah Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Dan Kompol CP adalah Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Komjen Agung menerangkan, enam yang sudah dinyatakan pelaku penghalang-halangan penyidikan tersebut adalah bagian dari 18 nama yang sebelumnya sudah dilakukan penempatan khusus.
Dari 18 nama itu, selain Irjen Sambo, juga termasuk Bharada Richard Eliezer (RE) dan Bripka Rick Rizal (RR) yang sudah ditetapkan tersangka.




