Komisi Etik memberhentikan Ferdy Sambo dengan tidak hormat dari institusi Polri.
Kepala Badan Intelkam Polri Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri membacakan putusan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Ferdy Sambo. Komisi Etik memutuskan Irjen Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik Polri.
Komisi Etik resmi memberhentikan Ferdy Sambo dengan tidak hormat dari institusi Polri.
Komisi etik menjatuhkan sanksi etika pada Ferdy Sambo, yaitu pelanggaran etika dan perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif yaitu penempatan khusus selama 21 hari. Ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
Sidang etik Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan ajudannya (Brigadir Yosua), digelar di Gedung TNCC Divisi Propam Polri.
Sidang dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, yang dihadiri oleh anggota komisi yang terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi, kemudian Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Pol Yazid Fanani, Irjen Pol Rudolf.
Dalam sidang yang berlangsung sekitar 16 jam itu, sebanyak 15 orang diperiksa sebagai saksi.




