Ini Penjelasan BNPT Soal Dugaan Transaksi Mencurigakan Lembaga ACT

Densus 88 Antiteror Polri mengungkapkan adanya modus jaringan pendanaan teror yang mengatasnamakan lembaga-lembaga kemanusiaan. 

Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ahmad Nurwakhid membenarkan telah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi mencurigakan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait dengan kegiatan jaringan terorisme. 

Nurwakhid mengatakan sesuai dengan tugas dan fungsinya, BNPT telah menindaklanjuti data tersebut, mendalami, mengoordinasikan, dan memfasilitasi aparat penegak hukum dari hasil analisis transaksi keuangan ACT, baik individu maupun organisasi. 

BNPT juga menjalin kerja sama dengan rekanan guna menelusuri dugaan transaksi untuk individu maupun organisasi yang terlibat terorisme.

Nurwakhid menambahkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkapkan adanya modus jaringan pendanaan teror yang mengatasnamakan lembaga-lembaga kemanusiaan. 

Dalam pendanaan terorisme tersebut, pendanaan berkedok lembaga amal di tengah masyarakat menjadi sumber dana yang signifikan dalam penguatan jaringan teror.

"Kelompok radikal atau teroris di Indonesia memanfaatkan lembaga amal dan filantropi untuk penggalangan dana. Mereka memanfaatkan masyarakat Indonesia yang terkenal dengan kedermawanan sosial yang cukup tinggi," kata dia.

Nurwakhid menambahkan, berdasarkan data World Giving Index pada tahun 2021, Indonesia sebagai negara dengan masyarakat yang memiliki tingkat kedermawanan paling tinggi. Namun, hal tersebut justru menjadi celah yang dimanfaatkan kelompok radikal dan teror untuk galang dana dengan modus donasi dan amal. (bnpt, antara)

Share: