Kejagung juga menyita uang tunai lebih dari Rp 5,1 triliun dari bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ferbrie Adriansyah mengatakan jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penguasaan lahan ilegal oleh PT Duta Palma Group milik tersangka Surya Darma bertambah dari Rp 78 triliun menjadi Rp104,1 triliun.
Jampidus mengungkap informasi terbaru tersebut dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Selain itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga melaporkan penyitaan uang tunai lebih dari Rp 5,1 triliun dari bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi.
Uang tunai tersebut merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.
Barang bukti yang ditunjukan pihak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terdiri dari Rp 5.123.189.064.978; 11.400.813,57 dollar Amerika Serikat, dan 646,04 dollar Singapura. “Hari ini ada penyerahan secara simbolis penitipan sitaan dari Jampidsus kepada perwakilan Bank Mandiri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan uang Rp5,1 triliun bukan hanya dititipkan kepada Bank Mandiri tapi ada di beberapa bank lain.
Pada awal Agustus, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau. Surya Darmadi dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman. Selain itu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).




