Ini Kronologis Dirjen Kemendag dan 3 Bos Produsen Jadi Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) menjadi tersangka kelangkaan minyak.

Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah yang memicu kelangkaan minyak goreng di pasaran. 

Keempat tersangka terdiri atas satu pejabat pemerintah dan tiga lainnya adalah bos produsen minyak goreng. Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW); Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA (SMA); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT) dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Picare Togar Sitanggang (PT).

"Terhadap keempat tersangka tersebut langsung dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa, 19 April 2022.

Burhanuddin lalu menjelaskan pola korupsi yang diduga dilakukan oleh keempat tersangka tersebut. Ia menyebutkan bahwa telah terjadi pemufakatan jahat antara pemohon dan pemberi izin untuk menerbitkan persetujuan ekspor CPO.

Padahal, kata Burhanuddin, permohonan persetujuan ekspor itu seharusnya ditolak karena perusahaan-perusahaan itu tidak memenuhi syarat sebagai eksportir antara lain mendistribusikan CPO atau RBD Palm Oil yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DMO) dan kewajiban DMO sebesar 20 persen ke dalam negeri dari total ekspor.


Kronologi kasus 

Kasus ini berawal ketika Kejaksaan Agung menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi minyak goreng yang akhirnya menyebabkan kelangkaan hingga kerugian perekonomian negara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi menyatakan dirinya telah memerintahkan 10 jaksa penyelidik untuk memantau dugaan korupsi dari kelangkaan minyak goreng di Tanah Air.

Pemantauan itu, kata Supardi, dilakukan jauh sebelum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan perkara dugaan tindak pidana korupsi minyak goreng ke Kejagung.

"Sebelum dilaporkan ke kami, kami sudah lakukan pemantauan sejak kelangkaan itu terjadi. Tapi ya tidak apa-apa, kalau mau buat laporan juga ke kami ya," ucap Supardi ketika dihubungi pada pertengahan Maret lalu. 


160 Eksportir Diselidiki

Berikutnya, setelah beberapa lama, Supardi memanggil sejumlah eksportir minyak goreng dari total 160 eksportir yang diselidiki. Ia menduga ada perbuatan melawan hukum terkait kebijakan wajib pasok kebutuhan minyak goreng dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Per April 2022, Kejagung melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka perkara ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, penyidik Kejagung menemukan fakta hukum ada dugaan gratifikasi  pemberian izin penerbitan persetujuan ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan kepada anak usaha Wings Food Group yaitu PT Karya Indah Alam Sejahtera dan PT Mikie Oleo Nabati Industri.

"Jadi disinyalir ada gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan PE tersebut dari Kemendag kepada PT Karya Indah Alam Sejahtera dan PT Mikie Oleo Nabati Industri," kata Ketut dalam keterangan resmi di Jakarta beberapa waktu lalu.

Saat itu Ketut menjelaskan, PT Karya Indah Alam Sejahtera dan PT Mikie Oleo Nabati Industri itu tidak memenuhi  syarat DMO-DPO untuk melakukan ekspor. Namun begitu, dua perusahaan itu tetap diberikan izin oleh Kementerian Perdagangan untuk mengekspor.


Pasal yang Dilanggar 

Pada hari ini, Selasa, 19 April 2022, Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dan tiga bos perusahaan minyak goreng sebagai tersangka kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah.

 Adapun perbuatan keempat tersangka itu disangka melanggar:

  • Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
  • Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 jo No. 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).
  • Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, Jo. Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Akibat perbuatan para tersangka, Kejagung menduga kerugian perekonomian negara timbul. Kerugian itu terdiri atas melambungnya harga serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan pada akhirnya menyulitkan kehidupan rakyat. (antara, tempo)

Share: