Penumpang pesawat berusia 6 sampai 17 tahun wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.
Vice President of Corporate Communication AP II Akbar Putra Mardhika menyatakan seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II akan menerapkan aturan wajib sudah divaksin booster bagi penumpang pesawat dewasa.
Akbar menambahkan syarat ini mulai diberlakukan pada Senin 29 Agustus 2022,
Ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
"PPDN atau penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)," kata Akbar Putra Mardhika melalui keterangan tertulis, Minggu 28 Agustus 2022.
Adapun bagi PPDN berusia 6 sampai 17 tahun, penumpang wajib mendapatkan vaksin dosis kedua. Sedangkan bagi PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dan berusia 18 tahun ke atas, penumpang harus menunjukkan dokumen vaksin dosis kedua.
Selanjutnya, PPDN berstatus WNA yang berasal perjalanan luar negeri berusia 6 sampai 17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi. Aturan yang sama berlaku untuk PPDN berkewarganegaraan Indonesia.
Meski demikian, penumpang dengan rentang usia tersebut wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Akbar mengatakan sesuai dengan beleid terbaru, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi dikecualikan dari syarat vaksinasi. Mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Setiap WNI yang melakukan penerbangan di rute domestik juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bandara-bandara AP II hingga saat ini juga masih membuka sentra vaksinasi booster bagi penumpang pesawat.
Penumpang Kereta Api
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan mulai Selasa 30 Agustus, penumpang kereta api jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin booster. Sedangkan bagi penumpang usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.
PT KAI mengimbau para calon penumpang untuk segera mendapatkan vaksin booster sebelum jadwal keberangkatannya. Sebab, bagi penumpang yang tidak bisa menunjukkan bukti telah divaksin booster tidak boleh menumpang kereta api.
Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik kereta api.




