MK memerintahkan pemerintah meneliti kegunaan ganja untuk medis.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi tentang ganja untuk medis. MK menyatakan sampai saat ini belum ada kajian dan penelitian yang komprehensif di dalam negeri guna membuktikan dampak pemanfaatan ganja untuk keperluan pengobatan.
Atas dasar itulah MK menolak uji materi terhadap terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait pemanfaatan ganja untuk kepentingan pengobatan.
Hakim MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022). Hakim Suhartoyo menyatakan, sejumlah fenomena yang memperlihatkan pasien dengan penyakit tertentu yang sembuh dengan memanfaatkan ganja yang merupakan narkotika golongan I masih belum cukup untuk dijadikan bukti.
"Mahkamah dapat memahami dan memiliki rasa empati yang tinggi kepada para penderita penyakit tertinggi yang secara fenomenal dapat disembuhkan dengan terapi yang memanfaatkan narkotika golongan I namun mengingat hal tersebut belum merupakan hasil yang valid dari pengkajian dan penelitian secara ilmiah," kata Hakim MK Suhartoyo.
Hakim MK Suhartoyo menyatakan untuk menggeser jenis dan golongan narkotika ganja harus dilakukan melalui revisi undang-undang. Sedangkan proses revisi undang-undang, tidak bisa dilakukan secara sederhana.
"Oleh karena itu untuk melakukan perubahan sebagaimana tersebut di atas dibutuhkan kebijakan yang sangat komprehensif dan mendalami melalui tahapan penting yang harus dimulai dengan penelitian dan pengkajian ilmiah," ujar Hakim MK Suhartoyo.
Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua MK Anwar Usman dalam persidangan, Rabu (20/7/2022).
Uji materi dengan nomor perkara 106/PUU-XVIII/2020 itu diajukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM). (antara)




