Ini Alasan Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online

Kemenhub kembali menunda rencana menaikkan tarif ojek online. 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan pihaknya menunda keputusan menaikkan tarif ojek online berdasarkan pertimbangan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. 

Kemenhub akan menyaring dan menerima lebih banyak masukan dari semua pemangku kepentingan terkait layanan transportasi online.

"Penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," kata Adita, dalam keterangan tertulis, Minggu (28/8/2022). 

Kebijakan untuk menaikkan tarif ojek online sudah termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. 

Sebelumnya keputusan itu akan diumumkan mulai berlaku pada Senin (29/8/2022). Seperti diketahui, tanggal tersebut juga mundur dari tanggal sebelumnya, yakni 14 Agustus 2022. 

Pada aturan itu, pemerintah membagi aturan untuk 3 zona terdiri atas biaya jasa yakni batas atas dan bawah serta biaya jasa minimal.


Share: