Indonesia Longgarkan Pemakaian Masker Kecuali di Transportasi Publik

Penggunaan masker masih tetap diberlakukan bagi masyarakat berkegiatan di dalam ruangan tertutup dan transportasi publik.

Presiden Joko Widodo  atau Jokowi memutuskan melonggarkan kebijakan penggunaan masker. Jokowi mengambil keputusan tersebut setelah mempertimbangkan sejumlah aspek.

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Jokowi  dalam konferensi pers terkait pelonggaran penggunaan masker di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).

Jokowi mengemukakan keputusan tersebut diambil sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," tegasnya.

Namun demikian, kewajiban penggunaan masker menurutnya masih tetap diberlakukan bagi masyarakat berkegiatan di dalam ruangan tertutup dan juga transportasi publik. Ini artinya, penumpang di transportasi umum, baik Commuter Line (KRL), kereta api, bis, hingga pesawat terbang masih diwajibkan untuk mengenakan masker.

"Untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," kata Jokowi.

Jokowi sekaligus menekankan masyarakat yang masuk kategori rentan dan lanjut usia dan memiliki komorbid disarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas baik di dalam atau luar ruangan.

"Bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," tegas Jokowi. (setpres)

Share: