DPR Soroti Kompolnas di Kasus Brigadir Yosua, Mahfud: Kalau Mau Bubarkan Saja Kompolnas

Seharusnya Kompolnas menjadi pihak yang memberikan rekomendasi terbaik bagi kepolisian.

Komisi III DPR menggelar rapat dengan Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK membahas kasus kematian Brigadir Yosua di Gedung DPR, Senin (22/8).

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mempertanyakan kinerja Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Kompolnas yang dipimpin oleh Mahfud MD dinilai hanya bertugas seperti juru bicara. "Kalau kapasitasnya hanya jubir, ya tidak perlu ada Kompolnas," kata Desmond.

Desmond menilai Kompolnas hanya bertugas seperti mitra dari Polri yang sama dengan DPR. Padahal seharusnya, Kompolnas menjadi pihak yang memberikan rekomendasi demi lebih baiknya kepolisian.

"Persoalannya adalah pada saat salah seorang anggota Kompolnas cuma jadi PR Polres Jakarta Selatan, ternyata itu salah. Ini kan luar biasa, dalam catatan sebenarnya Kompolnas ini perlu tidak," ujar Desmond.

Mahfud kemudian menanggapi ucapan Desmond bahwa fungsi Kompolnas adalah sebagai pengawas eksternal Polri. Namun, jika ada keputusan untuk membubarkan Kompolnas, dia mempersilakan jika dirasa tidak bermanfaat.

"Oh terserah, kan bapak yang buat Kompolnas ada ini. Kan DPR yang buat, kalau mau bubarkan, bubarkan saja," ujar Mahfud.

Sebelumnya, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto mengatakan, bahwa Kompolnas memiliki kewenangan yang terbatas. Artinya, dia melanjutkan, Komnas HAM bisa memanggil saksi-saksi, aparat, ahli, dan sebagainya seperti yang disaksikan selama ini.

Sedangkan, Kompolnas sebatas minta klarifikasi ke Polri dan mengumpulkan data atau bisa juga pengadu melapor ke Kompolnas. Artinya, dia melanjutkan, kalau Kompolnas diberikan kewenangan penyelidikan seperti Komnas HAM, maka Kompolnas bisa melakukan penyelidikan sendiri.


Share: