China Perkuat UU Mobilisasi Pertahanan, Antisipasi Perang di Masa Depan


China, Suarathailand- Kyodo News melaporkan China memberlakukan Undang-Undang Mobilisasi Pertahanan Nasional hasil revisi yang mengatur prosedur peralihan dari masa damai ke masa perang, dengan memasukkan teknologi mutakhir sipil.

Kyodo News menyebut pemberlakuan undang-undang yang diyakini mencakup drone dan kecerdasan buatan (AI) ini kemungkinan dengan mempertimbangkan Taiwan.

Undang-undang yang pertama kali berlaku pada 2010 dan revisinya berlaku mulai Kamis itu memungkinkan negara mengendalikan infrastruktur sipil dan sumber daya lainnya untuk kepentingan militer ketika persediaan yang telah ditimbun tidak mampu memenuhi kebutuhan.

Kebijakan ini mewajibkan organisasi dan individu mematuhi perintah dari pihak berwenang, dengan perusahaan swasta asing juga diyakini dapat dikenai ketentuan tersebut.

Revisi pertama UU dalam 16 tahun itu menambahkan data dan perangkat lunak ke dalam daftar persediaan darurat yang perlu ditimbun, selain fasilitas dan material.

Klausul baru menyebutkan bahwa otoritas China akan memeriksa rantai pasokan militer pada masa damai dan meningkatkan ketahanannya.

China, yang mengklaim Taiwan sebagai bagian dari wilayahnya, tidak mengesampingkan penggunaan kekuatan untuk membawa pulau dengan pemerintahan sendiri itu di bawah kendalinya.

Revisi undang-undang tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa aturan itu akan menurunkan ambang batas bagi Beijing untuk mempersiapkan perang.

Namun, Juru Bicara Kementerian Pertahanan China Jiang Bin mengatakan dalam konferensi pers pada akhir September bahwa undang-undang tersebut tidak berbeda dengan aturan mobilisasi pertahanan serupa yang diterapkan di banyak negara lain. (Foto: Tentara China)


Share: