Brigjen NA Penembak Mati Kucing di Sesko TNI Terancam Enam Bulan Penjara

Penyelidikan kasus ini merupakan perintah dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Prantara Santosa menyatakan pelaku penembakan terhadap 6 ekor kucing di kawasan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI diusut oleh Tim Hukum TNI. 

Pelaku yang merupakan perwira tinggi berpangkat brigadir jenderal (brigjen) inisial NA itu dijerat dengan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen NA, khususnya menyangkut Pasal 66 UU Nomor 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 18/2009," tulis Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Prantara Santosa dalam rilisnya, Kamis (18/8).

Pasal-pasal yang dikenakan oleh Tim Hukum TNI berkaitan dengan kesejahteraan hewan. Dalam Pasal 91B UU Nomor 41/2014, pelaku penganiayaan hewan terancam dipidana paling lama 6 bulan.

Rumah Singgah Clow menyebut ada enam kucing yang ditembak di kawasan Sesko TNI. Rinciannya, empat kucing mati dan dua lainnya terluka. Berdasarkan hasil rontgen terhadap kucing-kucing itu, ditemukan peluru bersarang di tubuh mereka. 

"Berdasarkan pengakuannya, Brigjen NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal/tempat makan perwira siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing," kata Mayjen Prantara.

Penyelidikan kasus ini merupakan perintah dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pada Rabu (17/8) setelah viral pada hari sebelumnya.

Berikut bunyi  3 pasal yang disebut TNI untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap Brigjen NA:

Pasal 66 UU Nomor 18/2009

Ayat 1

Untuk kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan; penempatan dan pengandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan; serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan.

Ayat 2

Ketentuan mengenai kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manusiawi yang meliputi: 

Poin g: perlakuan terhadap hewan harus dihindari dari tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan.

Pasal 66A UU Nomor 41/2014

Ayat 1

Setiap Orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif.

Ayat 2

Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang.

Pasal 91B UU Nomor 41/2014

Ayat 1

Setiap Orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).


Share: