Bareskrim Tangkap Brian Edgar Tersangka Baru Kasus Binomo, Ini Perannya...

Brian Edgar Nababan merupakan Manager Development Binomo dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menangkap tersangka baru kasus Binomo yaitu Brian Edgar Nababan.

Brian Edgar Nababan merupakan Manager Development Binomo dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Brian Edgar Nababan. Kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada 1 April 2022," kata Whisnu Hermawan melalui keterangannya, Minggu (3/4/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Brian kuliah di Rusia sejak 2014 dan di Oktober 2018. Ia juga mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo.

"Tersangka diterima sebagai customer support Platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," ucapnya.

Setelah menjadi customer support platform Binomo, sejak Februari 2019, Brian mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo.

Sejak 1 April 2022, Brian di tahan di Rutan Mabes Polri untuk 20 hari ke depan, dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri.

Atas perbuatannya, Brian dipersangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (antara)


Share: