Bareskrim Lanjutkan Periksa Presiden ACT Ibnu Khajar Senin 11 Juli

Bareskrim Polri menelusuri dugaan penyalahgunaan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kasubdit IV Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji menyatakan Polro akan melanjutkan pemeriksaaan Presiden lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar, Senin (11/7/2022). 

"Ibnu Khajar sudah  (selesai dimintai klarifikasi)," kata Andri Sudarmaji di Jakarta, Jumat malam.

Sebelumnya Presiden ACT Ibnu Khajar  Ibnu Khajar dan pendiri ACT Ahyudin penuhi panggilan penyidik untuk dimintai klarifikasi terkait dengan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana yang dikelola oleh lembaga filantropi tersebut. Ahyudin tiba di Bareskrim Jumat (8/7) sekitar pukul 11.00 WIB, sedangkan Ibnu Khajarpada pukul 15.00 WIB.

Keduanya menjalani pemeriksaan hingga pukul 22.00 WIB.Ibnu Khajar diinformasikan oleh penyidik telah selesai dimintai keterangan. Saat media menunggu pernyataan dari Ibnu Khajar di lobi Gedung Bareskrim Polri, yang bersangkutan sudah tidak terlihat keberadaannya karena meninggalkan gedung.

"Baru konfirmasi tentang legal yayasan. Jadi, baru seputar legal yayasan, itu saja," kata Ahyudin sebelum salat Jumat.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menelusuri dugaan penyalahgunaan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dengan dasar laporan informasi dengan nomor LI92/VII/Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan surat perintah penyelidikan dan surat tugas. (antara)

Share: