PM Albanese mengatakan perusahaan teknologi besar belum cukup mematuhi hukum dan terlalu banyak anak-anak masih menggunakan media sosial.
ABC News melaporkan Pemerintah Australia berencana menggandakan denda maksimum bagi perusahaan media sosial yang gagal mematuhi larangan penggunaan media sosial di bawah usia 16 tahun di negara tersebut menjadi A$99 juta (sekitar US$68,26 juta),
Pemerintah telah menyiapkan undang-undang untuk memperkuat langkah-langkah penegakan hukum terhadap perusahaan teknologi.
Berdasarkan proposal tersebut, kewenangan Komisioner Keamanan Siber Julie Inman Grant akan diperluas, memungkinkannya untuk meminta perusahaan media sosial memberikan bukti langkah-langkah yang telah mereka ambil untuk menegakkan batasan usia.
Perusahaan pihak ketiga yang menyediakan layanan verifikasi usia juga akan diminta untuk memberikan informasi.
Perdana Menteri Anthony Albanese mengatakan platform media sosial telah diwajibkan sejak Desember 2025 untuk mengambil "langkah-langkah yang wajar" untuk mencegah pengguna di bawah usia 16 tahun membuat akun baru atau mengakses akun yang sudah ada.
Albanese mengatakan perusahaan teknologi besar belum cukup mematuhi hukum dan terlalu banyak anak-anak masih menggunakan media sosial.
Ia mengatakan hukuman maksimum bagi perusahaan yang gagal memenuhi kewajibannya akan meningkat dari A$49,5 juta menjadi A$99 juta.
Menurut pemerintah, lebih dari 5 juta akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun telah dihapus, dinonaktifkan, atau diblokir sejak pembatasan tersebut diberlakukan.
Hukum Australia yang membatasi akses ke platform media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun mulai berlaku pada 10 Desember 2025.
Pembatasan tersebut berlaku untuk 10 platform, termasuk X, Instagram, Facebook, TikTok, YouTube, Snapchat, Reddit, Twitch, Threads, dan Kick.
Pemerintah mengatakan undang-undang tersebut bertujuan untuk mengurangi dampak buruk algoritma dan konten daring terhadap anak-anak dan remaja.



