Raksasa Teknologi Apple Hadapi Gugatan Rp47,7 Triliun di Inggris

Dilaporkan bahwa gugatan tersebut diajukan atas nama para pengembang aplikasi terkait kerangka transparansi pelacakan aplikasi yang diterapkan Apple pada 2021. 


Inggris, Suarathailand- Xinhua melaporkan gugatan senilai 2 miliar poundsterling (sekitar Rp47,7 triliun) terhadap Apple diajukan di Inggris pada Kamis (3/9) terkait aturan pelacakan aplikasinya yang dinilai memberlakukan pembatasan ketat terhadap pihak ketiga.

Dilaporkan bahwa gugatan tersebut diajukan atas nama para pengembang aplikasi terkait kerangka transparansi pelacakan aplikasi yang diterapkan Apple pada 2021. 

Laporan menyebut Apple dituduh memberikan keunggulan kompetitif kepada ekosistem periklanannya dengan menetapkan persyaratan yang lebih ketat terhadap pengembang aplikasi pihak ketiga dibandingkan terhadap layanan miliknya sendiri.

Raksasa teknologi Apple mengatakan  transparansi pelacakan aplikasinya dibuat untuk memberikan cara sederhana kepada pengguna dalam mengontrol apakah aplikasi memiliki izin untuk melacak aktivitas mereka, dan bahwa Apple tunduk pada persyaratan yang sama persis dengan yang berlaku bagi semua pengembang.

Regulator di sejumlah negara Eropa lainnya, termasuk Jerman, Prancis, dan Italia, juga menyelidiki kerangka transparansi pelacakan aplikasi yang diterapkan Apple.


Share: