4 Tersangka Kasus ACT Diduga Ambil Gaji Rp450 Juta dari Dana Korban Boeing

Gaji pengurus ACT yang diambil dari dana Boeing itu sekitar Rp 50-450 juta.

Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf, menyatakan ACT diduga menyelewengkan dana Rp34 miliar dari total Rp103 miliar yang diterima dari Boeing untuk para ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. 

"Program yang sudah dibuat oleh ACT, kurang lebih Rp103 miliar, dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," kata Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).

Helfi menyebut salah satu pelanggarannya ialah menggunakan dana itu untuk gaji pengurus ACT. Menurutnya, gaji pengurus yang diambil dari dana Boeing itu sekitar Rp 50-450 juta.

Helfi menambahkan gaji itu diterima oleh para pihak yang telah menjadi tersangka, yakni eks Presiden ACT Ahyudin sekitar Rp 400 juta, Presiden ACT Ibnu Khajar Rp 150 juta, serta dua tersangka lain, Heriyana Hermain dan N Imam Akbari, senilai Rp 50 juta dan Rp 100 juta.

Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan N Imam Akbari. (antara, detik)

Share: