"Bila terbukti, kedua oknum Polri itu harus dikenakan sanksi pemecatan dan diproses pidana"
Satgas Nemangkawi dan Polda Papua, mendalami penerapan sanksi atau proses hukum terhadap anggota Polres Nabire Brigadir Jo dan Polres Yapen Bripda AS yang diduga menjual amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), di Papua.
"Masih didalami oleh tim Satgas," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, Senin (1/11/2021).
Sebelumnya, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, menyampaikan kedua oknum Polri itu harus dikenakan sanksi pemecatan dan diproses pidana apabila terbukti menjual amunisi kepada KKB, di Papua.
"Kompolnas berharap Polda Papua segera memproses dua oknum polisi tersebut secara tegas yaitu, dengan memproses pidana dengan pasal berlapis dan proses etik agar mereka segera dipecat jika terbukti bersalah," ungkapnya.
Diketahui, Satgas Nemangkawi menangkap AS, di sebuah tempat indekos di Kelurahan Girimulyo, Kabupaten Nabire, Papua, pada pukul 16.56 WIT, 27 Oktober 2021. Kemudian, yang bersangkutan dibawa ke Polres Nabire untuk dilakukan pemeriksaan.
Seusai diperiksa, AS mengaku mendapatkan peluru atau amunisi dari oknum anggota Polres Nabire berinisial Jo. Selanjutnya, Satgas menangkap Jo untuk dimintai keterangannya
Pada saat penangkapan, penyidik tidak menemukan barang bukti amunisi yang diduga sudah dijual kepada KKB. (beritasatu)




