Pemberian remisi ini bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2022,
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti, menyatakan Ditjen PAS memberi remisi kepada 1.028 anak yang berada di Lembaga Pembinaan Anak Nasional (LPKA).
Pemberian remisi ini bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2022, yang diselenggarakan pada Sabtu (23/7/2022).
Rika menyatakan 998 dai 1.028 anak yang mendapat remisi (RAN 1) atau pengurangan Sebagian. Kemudian 30 Anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas. Koordinator Humas dan Protokol Direktorat
"Pemberian RAN adalah wujud kehadiran negara dalam melindungi Anak atas masa depan Anak," kata Rika Aprianti dalam keterangan persnya, Sabtu (23/7/2022).
Pemberian remisi ini selaras dengan tema Hari Anak Nasional tahun ini yang bertema ‘Anak Terlindungi, Indonesia Maju’, pemberian remisi ini juga merupakan salah satu upaya Direktorat Jendral Pemasyarakatan melindungi anak-anak, sebagai masa depan bangsa.
Dari seluruh penerima RAN I, sebanyak 746 Anak menerima Remisi selama 1 bulan, 128 Anak menerima Remisi 2 bulan, 114 Anak menerima Remisi 3 bulan, dan 10 Anak menerima Remisi 4 bulan. Sementara itu dari 30 Anak yang langsung bebas, sebanyak 25 Anak menerima Remisi 1 bulan, 2 Anak menerima Remisi 2 bulan, 2 Anak menerima Remisi 3 bulan, dan 1 Anak menerima Remisi 4 bulan. (kemkumham, antara)




