Wow, Dua Program Andalan Anies Dibidik KPK: DP 0 Rupiah hingga Formula E

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dua kasus ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dua program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan.

Program pertama terkait dengan dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. 

Tanah itu merupakan bentuk dukungan terhadap program Pemprov DKI Jakarta dalam hal penyediaan hunian terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program Hunian DP 0 Rupiah.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, dan korporasi PT Adonara Propertindo.

Lembaga antirasuah menemukan kerugian negara sebesar Rp152,5 miliar dari tindak pidana korupsi ini.

Selama proses penyidikan, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. Beberapa di antaranya yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta tahun 2020 Sri Haryati, serta pihak terkait lainnya. Kasus ini tengah bergulir di meja hijau.

Program kedua adalah gelaran balap mobil Formula E yang rencananya digelar di Ibu Kota pada Juni 2022. DKI Jakarta diketahui resmi jadi tuan rumah usai ditetapkan melalui FIA World Motor Sport Council di Paris.

KPK sebelumnya mengakui telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait penyelenggaraan Formula E.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan langkah itu dilakukan pihaknya sebagai tindak lanjut pelaporan yang diterima dari masyarakat ihwal penyelenggaran Formula E di DKI Jakarta.

"Betul, KPK sedang meminta permintaan keterangan dan klarifikasi kepada beberapa pihak guna mengumpulkan bahan data dan keterangan ataupun informasi yang diperlukan oleh Tim Penyelidik," kata Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (4/11). 

Lalu pada Selasa (9/11), Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat, dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto

Dokumen itu merupakan himpunan dari seluruh dokumen mulai dari proses persetujuan hingga persiapan yang diperlukan KPK untuk mendapatkan informasi secara detail dan utuh mengenai penyelenggaraan Formula E. 

Ali mengatakan, dokumen yang diserahkan itu nantinya akan ditelaah dan dikaji oleh tim penyelidik guna pendalaman kasus proses penyelidikan perkara. (cnnindonesia, antara)

 

Share: