"Dana subsidi haji yang diberikan pemerintah mencapai Rp41 juta dari total biaya haji per jamaah yang mencapai Rp81,7 juta."
Deputi Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Emir Rio Krishna menyatakan subsidi biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH yang diberikan pemerintah kepada jamaah yang akan berangkat haji tahun ini mencapai Rp41 juta per orang.
Emir menyatakan hal itu saat melakukan sosialisasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1443 Hijriyah di salah satu hotel di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Sabtu (23/4/2022).
Emir menyebut besaran BPIH yang telah ditentukan pemerintah Indonesia tahun ini sebesar Rp39,8 juta per orang.
"Dana subsidi haji yang diberikan pemerintah mencapai Rp41 juta dari total biaya haji per jamaah yang mencapai Rp81,7 juta. Ini untuk membayar selisih transportasi udara, hotel, makan selama penyelenggaraan haji selama 40 hari," kata dia.
Dia menjelaskan subsidi pemerintah ini diberikan kepada setiap jamaah dari hasil penambahan nilai manfaat pengelolaan keuangan haji sehingga mereka hanya membayar Rp35 juta saja dari besaran BPIH yang sudah diputuskan pemerintah sebesar Rp39,8 juta karena sisanya dibebankan kepada alokasi virtual account.
"Tahun ini Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 100.051 orang, saat ini kita sudah siap untuk membayarkan subsidi para calon haji ini. Kalau ada pemberitaan yang menyebutkan pengelolaan keuangan haji yang bersifat negatif itu adalah hoaks," katanya.
Jumlah daftar tunggu haji di Indonesia sudah mencapai 5,1 juta orang dengan total dana haji yang dikelola mencapai Rp160 triliun.
Sedangkan dana kemaslahatan dari pengelolaan dana haji berupa bantuan pengembangan pendidikan, fasilitas keagamaan dan permasalahan umat lainnya berkisar Rp10 triliun. (antara, republika)




