Wisatawan dari 43 Negara Bebas Visa Masuk Indonesia Mulai Rabu (6/4)

"Orang asing sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut bisa masuk ke Indonesia hanya melalui 19 tempat pemeriksaan imigrasi yang ditunjuk."

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memperluas cakupan pemberlakuan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) khusus wisata bagi wisatawan dari 43 negara.

"Selain itu, Pemerintah juga memperluas kebijakan pemberian bebas visa kunjungan bagi sembilan negara ASEAN," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI Amran Aris di Jakarta, Selasa (5/4).

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 mengenai kemudahan keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa pandemi Covid-19.

Kebijakan baru ini mulai berlaku pada hari Rabu (6/4). Dengan demikian, Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0532.GR.01.01 Tahun 2022 tentang visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan di Bali pada masa pandemi Covid-19, dan SE Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0533.GR.01.01 Tahun 2022 sudah tidak berlaku lagi atau dicabut.

Kebijakan baru ini mulai berlaku pada hari Rabu (6/4). Dengan demikian, Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0532.GR.01.01 Tahun 2022 tentang visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan di Bali pada masa pandemi Covid-19, dan SE Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0533.GR.01.01 Tahun 2022 sudah tidak berlaku lagi.

"Orang asing sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut bisa masuk ke Indonesia hanya melalui 19 tempat pemeriksaan imigrasi yang ditunjuk," kata dia.

Ia menyebutkan saat ini terdapat tujuh bandara, delapan pelabuhan, dan empat pos lintas batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek VoA dan bebas visa kunjungan. Wisatawan asing tidak bisa masuk melalui tempat pemeriksaan imigrasi lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut.

"Akan tetapi, wisatawan asing diizinkan keluar lewat tempat pemeriksaan imigrasi mana saja," ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Untuk memperoleh bebas visa kunjungan atau VoA, setiap orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan. Selanjutnya, tiket kembali atau tiket terusan, bukti pembayaran, dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, tarif VoA sebesar Rp500 ribu. Untuk biaya perpanjangan, juga dikenai tarif yang sama.

"Izin tinggal yang berasal dari VoA bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari, dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia," tutup Amran.

Daftar 43 negara yang dikenakan bebas visa:

1. Afrika Selatan
2. Amerika Serikat
3. Arab Saudi
4. Argentina
5. Australia
6. Belanda
7. Belgia
8. Brasil
9. Brunei Darussalam
10. Denmark


11. Filipina
12. Finlandia
13. Hungaria
14. India
15. Inggris
16. Italia
17. Jepang
18. Jerman
19. Kamboja
20. Kanada


21. Korea Selatan
22. Laos
23. Malaysia
24. Meksiko
25. Myanmar
26. Norwegia
27. Prancis
28. Polandia
29. Qatar
30. Selandia Baru


31. Seychelles
32. Singapura
33. Spanyol
34. Swedia
35. Swiss
36. Taiwan
37. Thailand
38. Tiongkok
39. Timor Leste
40. Tunisia
41. Turki
42. Uni Emirat Arab
43. Vietnam





Share: