PPKM bisa dihentikan dengan catatan tidak ada peningkatan kasus positif dan penurunan jumlah pasien di rumah sakit secara konsisten.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono mengatakan pemerintah masih mengevaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dia berharap PPKM bisa disetop pada Agustus 2022 jika pandemi virus corona (Covid-19) benar-benar sudah terkendali.
"Masih dalam tahap evaluasi. Nanti kalau evaluasi bagus, mudah-mudahan Agustus," kata Dante kepada wartawan, Selasa (31/5).
Dante menjelaskan saat ini Kemenkes rutin melakukan kajian terhadap perkembangan kasus Covid-19. Saran dari ahli kesehatan dan epidemiolog juga ditampung.
Rencana penghentian PPKM, kata dia, bisa dilakukan dengan catatan tidak ada peningkatan kasus positif dan penurunan jumlah pasien di rumah sakit secara konsisten.
Dante sebelumnya juga membeberkan tiga kondisi yang bakal menentukan keberlanjutan PPKM sebagai upaya mengendalikan pandemi virus corona di Indonesia.
Parameter yang digunakan pemerintah adalah dengan menghitung Rt atau effective reproduction number Covid-19. Rt merupakan jumlah penularan efektif pada kasus sekunder di populasi. Nilai di bawah 1 merupakan indikasi wabah sudah terkendali dan jumlah kasus baru semakin berkurang.
Pada opsi pertama, apabila kurang dari dua bulan nilai Rt kurang dari satu maka PPKM akan diperpanjang setiap dua pekan. Opsi kedua, apabila Rt Covid-19 selama 4 bulan kurang dari 1, maka PPKM akan diperpanjang sebulan sekali.
"Ketika status Rt nya kurang dari 1 dan sudah mencapai 6 bulan, maka kemungkinan PPKM tidak perlu diupdate lagi," ujarnya. (antara)