Waduh! OJK Ungkap Ada Lembaga Keuangan yang Diretas, Minta Tebusan Uang Kripto

Aksi kejahatan cyber memang tengah banyak menerpa dunia investasi yang belum ada regulasinya seperti halnya aset kripto.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengaku, ada lembaga keuangan di Indonesia yang sistemnya diretas hacker. Peretas tersebut pun meminta tebusan uang kripto

Aksi tersebut tidak mengherankan mengingat aksi kejahatan cyber memang tengah banyak menerpa dunia investasi yang belum ada regulasinya seperti halnya aset kripto.

"Ada kasus salah satu lembaga keuangan di Indonesia di-hack sistemnya dan bisa dibuka apabila harus dibayar sejumlah uang, dan pembayarannya adalah minta dibayar dengan kripto. Ini fakta, dan barangkali mungkin tidak hanya satu. Produk-produk itu memanfaatkan area yang unregulated, regulation-nya belum ada," katanya dalam webinar Opportunities,Challenges & Impacts of Utilizing New Tech in Strengthening The AML/CFT Regime, Rabu (23/2/2022).

Wimboh pun mengingatkan bahwa aset digital, seperti kripto rawan dijadikan instrumen pencucian uang atas tindakan kriminal atau ilegal. Hal tersebut kembali dia sebut wajar melihat banyak pihak yang membidik aset kripto sebagai tempat pencucian uang karena belum ada regulasi pasti dan tidak ada regulator sistem keuangannya. Sehingga, mereka bisa dengan bebas melakukan transaksi.

"Banyak muncul produk keuangan, kripto, kripto aset, dan masih banyak lagi. Jadi harus berhati-hati karena ini berisiko tinggi. Pahami dahulu sebelum membeli, apalagi produk-produk ini juga rawan dipergunakan untuk pencucian uang," pungkasnya.

Apalagi, sambungnya aset kripto bersifat spekulasi dan tidak memiliki aset underlying. Walaupun begitu, dia mengaku tak bisa melarang masyarakat untuk membeli aset kripto karena merupakan hak finansial masing-masing. Namun, dia mengimbau masyarakat untuk memahami risiko, manfaat, dan regulasinya.

"Kita harus mengingatkan ke masyarakat, tidak bisa melarang masyarakat karena ini hak pribadi seseorang. Silahkan saja memutuskan tapi kenali risiko, manfaat, dan regulasinya," tegas Wimboh. (antara, beritasatu)

Share: