Azis Syamsudiin disebut jaksa memberi suap agar dia tidak menjadi tersangka KPK.
Jaksa KPK Lie Putra Setiawan medakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju sekitar Rp3,6 miliar.
"Azis Syamsuddin telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021)
Jaksa mengatakan Azis memberi suap itu dengan maksud agar AKP Robin selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado. Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK.
Azis Syamsuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.




