Singapura telah melarang dosen menerima hadiah.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mendorong pihak pembuat kebijakan melarang dosen menerima hadiah, khususnya dari mahasiswa.
KPK menganggap praktik pemberian hadiah ini sebagai salah satu bentuk korupsi.
"Dosen yang menerima hadiah dari mahasiswa ada kecenderungan untuk tidak adil," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Selasa (23/11).
Marwata mengataan Singapura telah melarang dosen menerima hadiah. Singapura menganggap pemberian hadiah terhadap tenaga pengajar pendidikan tinggi itu sebagai bagian dari korupsi.
Hadiah yang diberikan mahasiswa dianggap dapat memengaruhi sikap dosen dalam mengajar.
KPK berharap masalah ini diperhatikan perguruan tinggi.
KPK tidak mau ketidakadilan muncul dalam proses mengajar di kampus.
Pemberian hadiah kepada dosen diyakini bisa mengurangi mutu pendidikan di Indonesia. (kpk, antara)




