Thailand Tangkap Penjual 200 Ribu Kartu SIM kepada Geng Penipuan Online di Kamboja

Tersangka didakwa terlibat dalam kejahatan lintas batas, bekerja sama dengan orang lain untuk menipu publik.


Bangkok, Suarathailand- Seorang pria Thailand ditangkap pada hari Minggu karena diduga menjual lebih dari 200.000 kartu SIM kepada geng pusat panggilan di Poipet, Kamboja.

Tersangka diidentifikasi sebagai Pattharapol (nama keluarga dirahasiakan), 34 tahun.

Ia ditangkap oleh polisi setempat dan petugas dari Sub-Divisi Penindasan Kejahatan Teknologi 3 di pos pemeriksaan pinggir jalan di desa Moo 9, Tambon Thung Phaya, di distrik Sanam Chai Khet, Chachoengsao.

Polisi mengatakan tersangka dicari berdasarkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Pidana pada tanggal 25 April tahun lalu.

Surat perintah tersebut diperoleh setelah tindakan keras terhadap geng pusat panggilan Tiongkok yang telah menipu seorang pejabat pemerintah yang sudah pensiun untuk mentransfer sekitar 10 juta baht. 

Anggota geng yang ditangkap mengungkapkan bahwa Pattharapol diduga telah memberi mereka kartu SIM yang digunakan untuk melakukan panggilan penipuan kepada para korban.

Pattharapol didakwa terlibat dalam kejahatan lintas batas, bekerja sama dengan orang lain untuk menipu publik, menyamar sebagai orang lain untuk melakukan penipuan, dan memasukkan informasi yang menipu ke dalam sistem komputer untuk menimbulkan kerugian publik.

Polisi mengatakan mereka telah memantau Pattharapol setelah menerima informasi bahwa ia telah melintasi perbatasan dari Kamboja dan sedang menuju Bangkok.

Mereka juga menemukan bahwa ia dicari berdasarkan dua surat perintah penangkapan tambahan, tertanggal 4 Desember 2024 dan 30 September 2024, karena diduga membuka rekening bank untuk geng pusat panggilan.

Pattharapol mengaku kepada polisi bahwa ia telah menjual lebih dari 200.000 kartu SIM kepada geng pusat panggilan di Poipet selama setahun terakhir dan telah merekrut orang lain untuk menjual lebih dari 200 rekening bank kepada geng tersebut.


Share: