Thailand Tangkap Dua Warga Korsel Operasikan Situs Judi, Digaji Rp48 Juta

Situs Vinus Gaming Services dan 100d-1 merupakan web perjudian utama Korsel dengan pengguna di seluruh dunia.

Mereka mengaku menerima gaji bulanan masing-masing sebesar 80.000–100.000 baht (Rp48 juta).


Udon Thani, Suarathailand- Dua warga Korea Selatan telah ditangkap oleh polisi karena diduga mengoperasikan situs web perjudian daring dari sebuah rumah di provinsi Udon Thani.

Kepala Biro Imigrasi Letnan Jenderal Polisi Panumart Boonyalak pada hari Rabu memimpin tim gabungan dari imigrasi dan polisi setempat untuk menggeledah sebuah rumah sewaan di Tambon Ban Lueam, distrik Muang.

Mereka bertindak berdasarkan informasi bahwa orang asing terlibat dalam kegiatan ilegal di rumah tersebut.

Mereka menemukan dua warga Korea Selatan yang mengelola operasi perjudian daring dan sistem server.

Para tersangka ditahan untuk diinterogasi. Pihak berwenang menyita komputer dan peralatan lain yang digunakan untuk perjudian daring di situs web aktif Vinus Gaming Services dan 100d-1, keduanya merupakan situs web perjudian utama Korea Selatan dengan pengguna di seluruh dunia.

Mereka menyita daftar penjudi dan catatan keuangan yang melibatkan berbagai mata uang dari seluruh dunia.

Mayor Jenderal Polisi Warissiri Leelasiri, penjabat komandan Divisi Imigrasi 4, mengatakan kepada Bangkok Post selama pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sebagai tim IT untuk situs web ilegal tersebut. 

Mereka juga menangani operasi untuk situs web permainan lainnya, mendukung para penjudi yang melakukan transaksi keuangan, dan memasarkan situs web tersebut kepada para penjudi di Korea Selatan, Thailand, dan negara-negara lain. Sebagian besar klien mereka adalah warga Korea Selatan.

Situs web tersebut memiliki omzet bulanan sebesar 4 miliar won, sekitar 100 juta baht (Rp47 miliar), kata Mayor Jenderal Polisi Warissiri. Kedua tersangka telah memasuki Thailand sebagai turis, kemudian menggunakan Udon Thani sebagai basis mereka. Mereka mengaku menerima gaji bulanan masing-masing sebesar 80.000–100.000 baht (Rp48 juta).

Mereka menghadapi tuduhan bekerja tanpa izin sebagai warga negara asing.

Semua barang yang disita dan para tersangka diserahkan ke polisi Muang Udon Thani untuk proses hukum. Polisi berkoordinasi dengan kedutaan Korea Selatan.


Share: