Thailand Tangkap 26 Ribu Pekerja Ilegal, 20.111 di Antaranya dari Myanmar

Pihak berwenang Thailand merazia 1.774 pabrik, tempat kerja, dan lokasi kerja di seluruh Thailand dari tanggal 5 hingga 12 Juni.

Departemen Tenaga Kerja Thailand mengumumkan lebih dari 26.000 pekerja asing tidak berdokumen dari Myanmar, Laos, Kamboja, dan Vietnam ditangkap dalam waktu seminggu.

Sebagai bagian dari tindakan keras pemerintah Thailand selama 120 hari terhadap pekerja ilegal, pihak berwenang Thailand memeriksa 1.774 pabrik, tempat kerja, dan lokasi kerja di seluruh Thailand dari tanggal 5 hingga 12 Juni. Inspeksi ini berujung pada penangkapan sejumlah besar pekerja asing tidak berdokumen.

Dari pemeriksaan yang dilakukan tim penanggung jawab penindakan TKA ilegal, sebanyak 26.189 TKA tanpa dokumen berhasil ditangkap. Jumlah tersebut termasuk 20.111 orang dari Myanmar, 3.971 orang dari Kamboja, 1.659 orang dari Laos, dan 444 orang dari negara lain. Para pekerja ini ditahan karena tidak memiliki dokumentasi yang lengkap atau dokumen yang tidak lengkap.

Di antara mereka yang ditangkap, 240 pekerja asing telah diadili, termasuk 190 orang dari Myanmar, 38 orang dari Laos, 8 orang dari Kamboja, dan 4 orang dari negara lain.

Pekerja lain yang ditahan akan dikenakan berbagai hukuman, termasuk denda dan deportasi.

Menurut undang-undang ketenagakerjaan Thailand, setiap pekerja migran yang ditemukan bekerja tanpa izin yang sesuai atau dalam posisi pekerjaan yang tidak sah dapat didenda antara 5.000 dan 50.000 Baht, dilarang bekerja di Thailand selama dua tahun, dan dideportasi kembali ke negara asal mereka.

U Moe Gyo, Ketua Komite Aksi Gabungan untuk Urusan Burma (JACBA), mengatakan, “Mereka yang tidak memiliki dokumentasi yang tepat akan ditangkap oleh pihak berwenang Thailand. 

Apapun situasinya, siapa pun yang bekerja tanpa dokumen lengkap harus membayar denda berkisar antara 5.000 hingga 50.000 Baht. Tergantung pada petugas yang menangkap, dendanya bisa mencapai 500 Baht, namun jika mereka tidak mampu membayar denda, mereka menghadapi hukuman penjara dan deportasi. Setelah dideportasi, mereka dilarang masuk kembali selama dua tahun, dan jika masuk kembali, mereka menghadapi hukuman dua tahun penjara.” (thenation)

Share: