10 kontainer menyelundupkan limbah dari Jepang dan Hong Kong, ungkap Departemen Bea Cukai.
Laem Chabang, Suarathailand- Departemen Bea Cukai telah menyita lebih dari 256 ton limbah elektronik yang diselundupkan dari Jepang dan Hong Kong melalui Pelabuhan Laem Chabang, kata juru bicara departemen Panthong Loykulnanta dalam konferensi pers.
Berbicara di Kantor Bea Cukai Pelabuhan Laem Chabang di provinsi Chonburi untuk mengumumkan penyitaan 10 kontainer limbah elektronik, dengan berat lebih dari 256 ton, yang diselundupkan ke Thailand melalui Pelabuhan Laem Chabang.
Panthong mengatakan Departemen Bea Cukai telah waspada dalam memantau impor limbah elektronik ilegal sejalan dengan kebijakan Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra, yang memprioritaskan pencegahan dan penindakan impor limbah elektronik untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Direktur jenderal bea cukai Theeraj Athanavanich telah mengarahkan petugas untuk tetap waspada dan mengintensifkan upaya untuk mencegat dan menindas impor dan transit limbah tersebut secara ilegal ke Thailand.
Pada tanggal 3 dan 6 Januari 2025, petugas Bea Cukai menemukan upaya penyelundupan limbah elektronik melalui pelabuhan. Mereka memeriksa 10 kontainer pengiriman yang mencurigakan yang secara keliru dinyatakan sebagai besi tua dan menggunakan logam bekas pada dokumentasi impor untuk menghindari pemeriksaan. Kontainer tersebut disita untuk pemeriksaan lebih rinci.
The Nation melaporkan pemeriksaan menemukan bahwa sembilan kontainer berasal dari Jepang dan satu dari Hong Kong. Di dalamnya, petugas Bea Cukai menemukan komponen dan suku cadang peralatan elektronik yang tidak dapat digunakan yang diklasifikasikan sebagai limbah elektronik, dengan berat total 256.320 kilogram. Jenis limbah ini diklasifikasikan sebagai bahan berbahaya Kategori 3, yang memerlukan otorisasi impor dari Departemen Pekerjaan Industri.
Selain itu, impor bahan tersebut harus mematuhi Konvensi Basel tentang Pengendalian Pergerakan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya.
Statistik penyitaan limbah berbahaya, termasuk limbah elektronik dan limbah plastik, untuk tahun fiskal 2025 (1 Oktober 2024 - 14 Januari 2025) adalah 19 kasus limbah berbahaya berdasarkan Konvensi Basel, termasuk limbah elektronik, dengan berat 256.643 kilogram, dan 6 kasus limbah plastik dengan berat 322.980 kilogram, dengan total 25 kasus dengan berat gabungan 579.623 kilogram.
Juru bicara Departemen Bea Cukai lebih lanjut menyatakan selain limbah elektronik, departemen tetap waspada dalam memantau barang-barang lain yang berdampak pada lingkungan dan kesehatan, seperti sampah plastik. Hal ini sejalan dengan peraturan Kementerian Perdagangan, yang melarang impor sampah plastik yang berlaku mulai 1 Januari 2025.